Hak dan Kewajiban (PPKN, Tema 6, Kelas 5)



Konvensi Hak-Hak Anak
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) yang disahkan oleh PBB pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
1.     Hak Kelangsungan Hidup
Hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memeproleh standart kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2.     Hak Perlindungan
Hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Hak ini berusaha mempertahankan keamanan seseorang agar merasa aman kapanpun dan dimanapun.
3.     Hak Tumbuh Kembang
Hak untuk memndapatkan standat pendidikan dan hak untuk mencapai standart hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Hak ini biasanya berhubungan dengan pendidikan seseorang seperti hak untuk bersekolah dan lain sebaginya.
4.     Hak Berpartisipasi
Hak untuk mendapatkan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Jadi anak dapat mendapatkan hak berupa mendapatkan sesuatu sesuai usianya.

Hak-Hak Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1.     mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2.     memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
3.     mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan
4.     mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku
5.     pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki
6.     memperoleh penilaian hasil belajarnya
7.     menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
8.     mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi. Kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah, dan menjaga sarana pendidikan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Sebagai Warga Negara Indonesia antara lain:
1.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
3.     Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
4.     Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).
5.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
6.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
7.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1). 

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)(Pasal 23A).
2.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).
3.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
4.     Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.  
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6.     Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.


BERIKAN KOMENTAR ()