Konvensi Hak-Hak Anak
Konvensi Hak-hak Anak (Convention
On The Rights of The Child) yang disahkan oleh PBB pada tanggal 20 November
1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan
menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
Hak-hak anak dikelompokkan dalam 4
golongan, yaitu Hak kelangsungan hidup, hak
perlindungan, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi.
1. Hak
Kelangsungan Hidup
Hak untuk melestarikan
dan mempertahankan hidup dan hak memeproleh standart kesehatan tertinggi dan
perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak
Perlindungan
Hak untuk mendapatkan
perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Hak
ini berusaha mempertahankan keamanan seseorang agar merasa aman kapanpun dan
dimanapun.
3. Hak
Tumbuh Kembang
Hak untuk memndapatkan
standat pendidikan dan hak untuk mencapai standart hidup yang layak bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Hak ini biasanya
berhubungan dengan pendidikan seseorang seperti hak untuk bersekolah dan lain
sebaginya.
4. Hak
Berpartisipasi
Hak untuk mendapatkan pendapat dalam
segala hal yang mempengaruhi anak. Jadi anak dapat mendapatkan hak berupa
mendapatkan sesuatu sesuai usianya.
Hak-Hak Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang
dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2. memperoleh
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
3. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan
4. mendapat
bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku
5. pindah
ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan
persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki
6. memperoleh
penilaian hasil belajarnya
7. menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
8. mendapat
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau
diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi. Kewajiban
siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan,
misalnya menaati peraturan sekolah, dan menjaga sarana pendidikan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan
kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hak Sebagai Warga Negara Indonesia antara lain:
1. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat
2).
3. Setiap
warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
4. Setiap
warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya
(Pasal 28).
5. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
6. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
7. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)(Pasal 23A).
2. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27
ayat 1).
3. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat
1).
4. Setiap
warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi
moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Setiap
warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai
oleh Negara.